Senin, 29 Desember 2008

PIAGAM INTERNASIONAL TENTANG HAM : HAK ASASI MANUSIA UNTUK SEMUA

Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki persamaan dalam
kehormatan dan hak.
Pasal 2 : Semua manusia dapat menikmati semua hak-hak dan kemerdekaan yang
disebutkan dalam piagam ini tanpa perbedaan sedikitpun.
Pasal 3 : Setiap individu mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keselamatan
diri
Pasal 4 : Tidak diperbolehkan memperbudak siapapun
Pasal 5 : Seorangpun tidak boleh mengalami penyiksaan, hukuman atau perlakuan
Keji
Pasal 6 : Setiap manusia dimanapun ia berada memiliki hak untuk diakui
keberadaannya secara hukum










Pasal 7 : Semua manusia sama kedudukannya di mata hukum
Pasal 8 : Setiap orang berhak mengadukan penganiayaan dirinya kepada
pengadilan negerinya
Pasal 9 : Tidak diperbolehkan menangkap seseorang, menahannya atau
menghilangkannya dengan semena-mena
Pasal 10 : Setiap orang berhak untuk melihat kasusnya di pengadilan yang
independen dan bersih dengan secara adil dan terbuka
Pasal 11 : Setiap orang yang dituduh berbuat salah, dianggap bebas sampai
diputuskan kesalahannya oleh pengadilan dan ia tidak sanggup bersalah
kecuali jika perbuatannya dianggap salah oleh Undang-Undang Negara
atau Undang-Undang Internasional yang berlaku saat perbuatan itu
dilakukan
Pasal 12 : Tidak diperbolehkan mencampuri urusan pribadi seseorang dengan
semena-mena
Pasal 13 : Setiap individu berhak melakukan perjalanan di dalam batas negaranya,
dapat meninggalkannya serta kembali kapanpun ia kehendaki
Pasal 14 : Setiap individu berhak untuk berlindung kepada negara lain karena lari
dari penindasan
Pasal 15 : Setiap individu dapat menikmati hak kewarganegaraannya dan tidak
boleh melarangnya dengan semena-mena
Pasal 16 : Keluarga adalah unit mendasar dari masyarakat, laki-laki dan perempuan
jika sudah sampai usia pernikahan memiliki hak untuk menikah, dan
pernikahan tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak
Pasal 17 : Setiap orang memiliki hak kepemilikan individu atau kepemilikan
bersama orang lain, tidak diperbolehkan mengambil hak kepemilikan itu
dengan semena-mena
Pasal 18 : Setiap individu mempunyai kemerdekaan berfikir, berkeyakinan, dan
Beragama

Pasal 19 : Setiap orang memiliki kemerdekaan memiliki pendapat dan
mengungkapkannya
Pasal 20 : Setiap orang memiliki kemerdekaan untuk berserikat dalam lembaga atau
organisasi perdamaian, tidak dibolehkan melarang orang untuk
bergabung dengan organisasi apapun
Pasal 21 : Kehendak rakyat adalah sumber kekuasaan pemerintah, dan setiap orang
berhak untuk terlibat dalam pengelolaan urusan umum di negaranya
secara langsung atau perwakilan
Pasal 22 : Setiap orang berhak mendapat jaminan sosial
Pasal 23 : Setiap orang berhak untuk bekerja atau terlindungi dari pengangguran. Ia
berhak memperoleh upah yang asil yang menjamin kemuliaan hidupnya
Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk beristirahat dan membatasi waktu kerjanya
yang proporsional, serta hak untuk berlibur secara rutin
Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk hidup layak guna memelihara kesehatannya,
kesejahteraan diri dan keluarganya. Ibu dan anak-anak berhak untuk
dibantu dan dipelihara kekhususannya
Pasal 26 : Setiap orang berhak untuk belajar
Pasal 27 : Setiap individu berhak untuk mengikuti kehidupan berbudaya di
masyarakat, hak untuk melindungi kepentingan budaya / seni, dan materi
yang dihasilkan dari produk ilmiahnya, sastra atau seni
Pasal 28 : Setiap individu berhak menikmati Undang-Undang masyarakat
Internasional yang merealisasikan kemerdekaan dan hak-hak yang
disebutkan dalam piagam ini
Pasal 29 : Setiap individu mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya, ia
tunduk dan terikat kepada Undang-Undang yang berlaku dalam
menggunakan hak dan kemerdekaannya
Pasal 30 : Tidak ada teks dalam piagam ini yang membolehkan seseorang
melakukan aktivitas yang bertujuan menghancurkan hak dan
kemerdekaan yang disebutkan di dalam piagam ini

1 komentar:

AcerNoval mengatakan...

makasih sob infonya !


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Supported by Used Car Pictures. Powered by Blogger