Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki persamaan dalam
kehormatan dan hak.
Pasal 2 : Semua manusia dapat menikmati semua hak-hak dan kemerdekaan yang
disebutkan dalam piagam ini tanpa perbedaan sedikitpun.
Pasal 3 : Setiap individu mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keselamatan
diri
Pasal 4 : Tidak diperbolehkan memperbudak siapapun
Pasal 5 : Seorangpun tidak boleh mengalami penyiksaan, hukuman atau perlakuan
Keji
Pasal 6 : Setiap manusia dimanapun ia berada memiliki hak untuk diakui
keberadaannya secara hukum
Pasal 7 : Semua manusia sama kedudukannya di mata hukum
Pasal 8 : Setiap orang berhak mengadukan penganiayaan dirinya kepada
pengadilan negerinya
Pasal 9 : Tidak diperbolehkan menangkap seseorang, menahannya atau
menghilangkannya dengan semena-mena
Pasal 10 : Setiap orang berhak untuk melihat kasusnya di pengadilan yang
independen dan bersih dengan secara adil dan terbuka
Pasal 11 : Setiap orang yang dituduh berbuat salah, dianggap bebas sampai
diputuskan kesalahannya oleh pengadilan dan ia tidak sanggup bersalah
kecuali jika perbuatannya dianggap salah oleh Undang-Undang Negara
atau Undang-Undang Internasional yang berlaku saat perbuatan itu
dilakukan
Pasal 12 : Tidak diperbolehkan mencampuri urusan pribadi seseorang dengan
semena-mena
Pasal 13 : Setiap individu berhak melakukan perjalanan di dalam batas negaranya,
dapat meninggalkannya serta kembali kapanpun ia kehendaki
Pasal 14 : Setiap individu berhak untuk berlindung kepada negara lain karena lari
dari penindasan
Pasal 15 : Setiap individu dapat menikmati hak kewarganegaraannya dan tidak
boleh melarangnya dengan semena-mena
Pasal 16 : Keluarga adalah unit mendasar dari masyarakat, laki-laki dan perempuan
jika sudah sampai usia pernikahan memiliki hak untuk menikah, dan
pernikahan tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak
Pasal 17 : Setiap orang memiliki hak kepemilikan individu atau kepemilikan
bersama orang lain, tidak diperbolehkan mengambil hak kepemilikan itu
dengan semena-mena
Pasal 18 : Setiap individu mempunyai kemerdekaan berfikir, berkeyakinan, dan
Beragama
Pasal 19 : Setiap orang memiliki kemerdekaan memiliki pendapat dan
mengungkapkannya
Pasal 20 : Setiap orang memiliki kemerdekaan untuk berserikat dalam lembaga atau
organisasi perdamaian, tidak dibolehkan melarang orang untuk
bergabung dengan organisasi apapun
Pasal 21 : Kehendak rakyat adalah sumber kekuasaan pemerintah, dan setiap orang
berhak untuk terlibat dalam pengelolaan urusan umum di negaranya
secara langsung atau perwakilan
Pasal 22 : Setiap orang berhak mendapat jaminan sosial
Pasal 23 : Setiap orang berhak untuk bekerja atau terlindungi dari pengangguran. Ia
berhak memperoleh upah yang asil yang menjamin kemuliaan hidupnya
Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk beristirahat dan membatasi waktu kerjanya
yang proporsional, serta hak untuk berlibur secara rutin
Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk hidup layak guna memelihara kesehatannya,
kesejahteraan diri dan keluarganya. Ibu dan anak-anak berhak untuk
dibantu dan dipelihara kekhususannya
Pasal 26 : Setiap orang berhak untuk belajar
Pasal 27 : Setiap individu berhak untuk mengikuti kehidupan berbudaya di
masyarakat, hak untuk melindungi kepentingan budaya / seni, dan materi
yang dihasilkan dari produk ilmiahnya, sastra atau seni
Pasal 28 : Setiap individu berhak menikmati Undang-Undang masyarakat
Internasional yang merealisasikan kemerdekaan dan hak-hak yang
disebutkan dalam piagam ini
Pasal 29 : Setiap individu mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya, ia
tunduk dan terikat kepada Undang-Undang yang berlaku dalam
menggunakan hak dan kemerdekaannya
Pasal 30 : Tidak ada teks dalam piagam ini yang membolehkan seseorang
melakukan aktivitas yang bertujuan menghancurkan hak dan
kemerdekaan yang disebutkan di dalam piagam ini
Senin, 29 Desember 2008
PIAGAM INTERNASIONAL TENTANG HAM : HAK ASASI MANUSIA UNTUK SEMUA
Diposting oleh kekuatan.perubahan di 12/29/2008 07:20:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
makasih sob infonya !
Posting Komentar